Tim Cobra Polres Karo Tindak Pungli di Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kawasan wisata pemandian air panas Sidebu Debu yang terletak di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, kembali mencuri perhatian. Namun, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena adanya praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengunjung. Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli yang dapat merugikan wisatawan di lokasi ini. Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku pungli yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.
Penegakan Hukum Terhadap Pungli di Wisata Air Panas
Pernyataan tegas mengenai penindakan pungli ini disampaikan oleh Kapolres Karo saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Karo, didampingi oleh Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. Dalam pernyataannya, Kapolres menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut.
Awal Mula Kasus Pungli
Saat malam hari pada tanggal 8 Agustus 2023, sejumlah wisatawan, termasuk seorang korban berinisial AEG, melaporkan bahwa mereka dihentikan oleh sekelompok orang yang meminta uang sebesar Rp10 ribu per orang untuk bisa melanjutkan perjalanan menuju lokasi pemandian air panas tersebut. Kejadian ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan yang ingin menikmati liburan mereka.
Menyikapi laporan dari masyarakat, pihak Polres Karo segera melakukan tindakan cepat. Mereka mengirimkan tim untuk menyelidiki dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Kapolres menjelaskan, “Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.”
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Tim Cobra dari Satreskrim Polres Karo berhasil menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, semuanya merupakan warga Desa Doulu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil dari pungutan liar terhadap para pengunjung.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua dari tiga pelaku, yaitu PS dan HS, sebagai tersangka. Sementara itu, PP tidak terbukti terlibat dalam praktik pungli dan tidak dijadikan tersangka. Namun, dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain, yaitu AFT (19), yang juga merupakan warga Desa Doulu. AFT ditangkap pada tanggal 9 Agustus dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, kami menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka tambahan.” Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik pungli yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pungli
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini menegaskan bahwa tindakan pungli bukan hanya merugikan wisatawan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Polres Karo
Setelah penangkapan terhadap tiga pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat yang merasa terancam oleh tindakan polisi. Mereka memblokir akses jalan di depan bekas pos pengutipan, sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata. Situasi ini jelas menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat lokal dan pihak kepolisian.
Menanggapi situasi tersebut, Polres Karo mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Berkat upaya tersebut, pada tanggal 9 Agustus, warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan, sehingga wisatawan dapat kembali mengunjungi objek wisata dengan aman.
Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
Saat ini, akses menuju kawasan pemandian air panas Sidebu Debu sudah dapat dilalui dengan normal oleh masyarakat dan para wisatawan. Kapolres menjelaskan bahwa untuk mencegah gangguan keamanan dan praktik pungli baru, pihaknya bersama instansi terkait telah mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi. Pos tersebut melibatkan personel dari Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
- Pos pengamanan terpadu bertujuan menjaga keamanan wisatawan.
- Melibatkan berbagai instansi untuk pengawasan yang lebih efektif.
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
- Mencegah munculnya praktik pungli di masa depan.
- Menjamin akses jalan menuju lokasi wisata tetap terbuka.
Komitmen Polres Karo dalam Menindak Pungli
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang dapat menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo. “Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengimbau kepada wisatawan agar tidak merasa takut untuk berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo. “Apabila Anda menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjung yang datang.
Kapolres menutup pernyataannya dengan jaminan keamanan bagi wisatawan. “Silakan datang dan nikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” ungkapnya. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Karo, diharapkan praktik pungli di kawasan wisata air panas Sidebu Debu dapat diminimalisir, sehingga para pengunjung dapat menikmati liburan mereka dengan tenang dan nyaman.
➡️ Baca Juga: Prediksi Pertandingan Santa Clara vs Rio Ave di Primeira Liga 12 April 2026
➡️ Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Nagari Batang Barus Adakan Bazar Sembako Murah Jelang Lebaran