Dua Anggota DPRD Pangkalpinang Hadiri Klarifikasi Kejari terkait Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas 2025

Sejalan dengan komitmen negara untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, dua anggota DPRD Pangkalpinang, Sukardi dan Panji Akbar, telah menjalani klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri. Kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2025. Artikel ini akan memberikan Anda gambaran rinci tentang proses tersebut dan apa yang bisa kita antisipasi selanjutnya.
Kedatangan Anggota DPRD Pangkalpinang ke Kejari
Sukardi dan Panji Akbar, dua anggota dari DPRD Pangkalpinang, telah memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri. Kunjungan mereka pada hari Kamis, 12 Maret 2026, memarkir tahap penting dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.
Kedatangan mereka di Kejari tidak hanya sebagai tindakan kooperatif, tetapi juga sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan. Langkah ini penting dalam upaya penyidik Kejari Pangkalpinang untuk memahami dan membuktikan dugaan korupsi yang melibatkan anggaran dari DPRD Pangkalpinang.
Pemeriksaan dan Klarifikasi
Proses pemeriksaan dan klarifikasi ini dapat diamati oleh media yang hadir di lokasi. Pada sekitar pukul 09.50 WIB, Sukardi terlihat meninggalkan gedung Kejari Pangkalpinang setelah menjalani proses klarifikasi. Sementara itu, Panji Akbar terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Di tengah proses ini, Sukardi memberikan komentar singkat kepada media. Dia menekankan bahwa kehadirannya di Kejari adalah bukti dari sikap kooperatifnya sebagai warga negara yang baik. “Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan ya kita datang,” kata Sukardi.
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Isu yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2025. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang hal ini, Sukardi tidak memberikan banyak informasi. Dia menyarankan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan tentang hal tersebut.
“Konfirmasi saja ke pihak Kejari,” ucap Sukardi.
Proses Klarifikasi dan Pengawasan Anggaran
Dalam konteks yang lebih luas, pemanggilan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pangkalpinang untuk mengawasi penggunaan anggaran publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara dan daerah, yang berasal dari APBD, berjalan secara akuntabel dan transparan.
Proses ini merupakan bagian dari langkah awal dalam investigasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang. Hingga artikel ini ditulis, Panji Akbar masih berada di dalam gedung Kejari Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S1 Teknologi Pertanian 2025: Dukung Inovasi Pertanian
➡️ Baca Juga: Dubes RI untuk AS Kosong: DPR Akan Panggil Menlu dan Tunggu Nama dari Prabowo