
Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dalam menghadapi tantangan era digital. Dalam konteks yang semakin kompleks ini, langkah-langkah strategis tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
Kebijakan Baru untuk Perlindungan Anak
Langkah pertama yang diambil adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Di samping itu, pemerintah juga mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik demi Perlindungan Anak (TUNAS).
Menanggapi kebijakan tersebut, Atalia Praratya, anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa teknologi digunakan dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab, terutama oleh generasi muda.
Pentingnya Pendampingan dalam Penggunaan Teknologi
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita saat ini. Namun, kita tidak bisa membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa adanya batasan dan pengawasan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” tegas Atalia dalam keterangan tertulisnya.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menekankan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang dapat muncul terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital yang pasif—serta cognitive debt, yang merupakan ketergantungan pada teknologi yang dapat melemahkan kemampuan berpikir mandiri.
Risiko Akses Tanpa Batas pada Media Sosial
Atalia menekankan bahwa anak-anak perlu belajar untuk berpikir secara kritis dan bukan hanya menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir ini terlewatkan, generasi mendatang mungkin akan memiliki kemampuan yang baik dalam mendapatkan informasi, tetapi kurang dalam memahami masalah secara mendalam.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak-anak di berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox akan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Tren Global dalam Pembatasan Media Sosial
Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan di berbagai negara, termasuk Prancis, Australia, dan Amerika Serikat, yang telah mulai memperketat akses media sosial untuk anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Riset dari Common Sense Media juga mencatat bahwa rata-rata anak berusia 8 hingga 12 tahun menghabiskan waktu sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Menjaga Kesehatan Mental Anak
Atalia menambahkan bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari berbagai ancaman digital. “Paparan digital yang berlebihan pada usia yang sangat muda dapat berpengaruh pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan berkonsentrasi, dan interaksi sosial anak. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memastikan bahwa ruang digital tetap aman bagi mereka,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini tidak akan efektif tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Peran orang tua dan guru sangat penting dalam mendampingi anak-anak mereka saat berinteraksi dengan dunia digital.
Pendidikan Literasi Digital sebagai Solusi
Atalia menegaskan perlunya penguatan pendidikan literasi digital sejak dini agar anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan bijak ketika mereka sudah cukup dewasa. “Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk melarang teknologi, tetapi untuk memastikan bahwa anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum terjun ke dunia digital yang kompleks,” jelasnya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Atalia mendorong beberapa strategi, termasuk penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mereka memahami risiko serta manfaat dari teknologi.
- Pendidikan literasi digital untuk orang tua dan guru
- Pengembangan kurikulum AI yang bertahap
- Penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak
- Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital
- Peningkatan kesadaran tentang keamanan data anak di ruang digital
Peran Teknologi dalam Pendidikan
Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus dapat memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak. “Teknologi seharusnya mampu memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita perlu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan memiliki karakter yang baik, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang tidak hanya terampil secara teknis tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis dan sosial yang baik. Dengan demikian, pembatasan penggunaan AI dan media sosial bagi anak di bawah umur menjadi langkah awal yang penting menuju perlindungan generasi muda di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Google yang dihapus karena bahaya ternyata masih ada 7 versi ilegalnya di Play Store
➡️ Baca Juga: Konflik Warga Cilodong Akibat Jembatan Dibongkar




