2.341 Guru P3K Paruh Waktu di Deliserdang Terima Gaji Nol Rupiah dari APBD

Di tengah tantangan yang dihadapi dunia pendidikan, Kabupaten Deliserdang kini mengalami situasi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi sumber pendanaan pendidikan di daerah tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk menggali lebih dalam mengenai masalah yang dihadapi oleh para pendidik ini, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi yang penuh tantangan ini.
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang
Data menunjukkan bahwa guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang mengalami kesulitan finansial akibat tidak adanya gaji yang diterima dari APBD. Di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, sejumlah guru ini hanya bisa berharap pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki sertifikasi, gaji mereka hanya disalurkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sejak perubahan status guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Desember 2025, mereka belum menerima gaji yang seharusnya dianggarkan dalam APBD Pemkab Deliserdang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan.
Status Sertifikasi dan Gaji
Guru PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan sertifikasi tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022. Peraturan ini menegaskan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk gaji bagi guru-guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Masalah ini semakin diperparah dengan belum cairnya tunjangan profesi bagi guru agama, yang hingga bulan Maret masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat. Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan para pendidik. Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, S.Sos., M.S.P, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
Himbauan untuk Pembayaran Gaji
Dalam surat tersebut, Suparno menghimbau agar Kepala Sekolah dapat melakukan pembayaran kepada guru yang sudah memiliki status sertifikasi namun belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Jika tunjangan tersebut sudah diterima, maka guru tersebut diharuskan mengembalikan gaji yang telah dibayarkan sebelumnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan solusi sementara kepada guru-guru yang terjebak dalam situasi sulit ini.
Pembayaran Gaji untuk Guru Non-Sertifikasi
Di sisi lain, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki sertifikasi, mereka masih diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, kenyataannya, banyak dari mereka yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 450.000 per bulan, yang biasanya dihitung berdasarkan jam pelajaran yang mereka ajar.
- Contoh perhitungan gaji: Seseorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia mengajar 15 jam per minggu.
- Honor per jam pelajaran ditetapkan sebesar Rp 30.000.
- Perhitungan gaji bulanan: 15 jam x Rp 30.000 = Rp 450.000/bulan.
- Pembayaran per tatap muka: Rp 30.000 dibagi 4 minggu, sehingga per tatap muka menjadi Rp 7.500.
Perbandingan antara masa kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan pendahulunya, H. Ashari Tambunan, terlihat jelas. Di era H. Ashari, ribuan guru PPPK penuh waktu mendapatkan gaji yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deliserdang. Hal ini menjadi sorotan penting mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di daerah ini.
Tanggapan Anggota DPRD
Anggota DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi guru PPPK Paruh Waktu yang tidak menerima gaji. Ia mengungkapkan, “Saya berharap Pemkab Deliserdang bersama Dinas Pendidikan segera menemukan solusi agar guru-guru yang telah berkontribusi dalam mendidik anak-anak di Deliserdang dapat segera menerima gaji mereka. Ini sudah tiga bulan tanpa gaji, sangat disayangkan bagi mereka.”
Indra Silaban berkomitmen untuk menyampaikan masalah ini kepada Pimpinan DPRD Deliserdang agar segera diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menekankan pentingnya mendengarkan keluhan dari guru-guru yang telah menyampaikan permasalahan mereka kepada pihak DPRD.
Pentingnya Perencanaan Anggaran
Indra juga menegaskan bahwa seharusnya sebelum pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu dilakukan, pihak Dinas Pendidikan sudah seharusnya memasukkan anggaran untuk gaji mereka. “Kejadian seperti ini menunjukkan adanya kelalaian dalam perencanaan anggaran, di mana status mereka sudah beralih tetapi anggaran belum tersedia,” tegasnya.
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. “Kami akan mencari solusi terbaik untuk situasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Samsuar Sinaga, mengonfirmasi bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang saat ini mencapai 2.341 orang, terdiri dari 1.981 guru SD, 20 guru TK, dan 340 guru SMP. Meskipun mereka tidak mendapatkan gaji dari APBD, Samsuar menyebutkan bahwa mereka masih menerima gaji dari dana BOS dan sertifikasi.
Rincian Gaji Guru PPPK
“Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang mereka terima sebelumnya. Gaji mereka bersumber dari dana BOS bagi yang belum bersertifikasi, sedangkan yang sudah sertifikasi menerima gaji dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Dengan demikian, situasi yang dihadapi oleh guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana perencanaan dan pengelolaan anggaran menjadi kunci dalam memastikan kesejahteraan para pendidik. Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memberikan solusi bagi mereka yang telah berkomitmen dalam pendidikan generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Startup edutech dari Bandung diakuisisi Google senilai 500 juta dollar, produknya sederhana banget ternyata
➡️ Baca Juga: Manfaat Latihan Plank untuk Meningkatkan Core Strength

