Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

slot gacor depo 10k slot depo 10k
BeritaEkobisHukumIUPPT Ahliyunanda Jaya MineralPT Qeenan Nexavia GlobalPT Watu Balaesang PerdanaSulteng

IUP Baru Dikeluarkan di Lahan Tambang Sulteng yang Masih dalam Proses Perpanjangan: Analisis Polemik Izin Tambang

Dalam dunia pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah, sebuah polemik baru-baru ini muncul terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Isu ini berkaitan dengan dugaan konflik antara PT Ahliyunanda Jaya Mineral dan dua perusahaan yang baru saja mendapatkan izin tambang, yaitu PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.

Kontroversi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, yang diberikan pada Senin (9/3/2026). Menurut PT Ahliyunanda Jaya Mineral, wilayah yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut merupakan area yang sebelumnya sudah termasuk dalam wilayah IUP Operasi Produksi yang mereka miliki.

Detail Izin Usaha Pertambangan PT Ahliyunanda Jaya Mineral

Perusahaan menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi yang mereka miliki telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dan masih berlaku hingga 5 Februari 2025. Sebelum berakhirnya masa berlaku izin tersebut, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 23 Juli 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengajuan perpanjangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.

Tanggapan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah

Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis dinyatakan belum lengkap. Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah langkah administrasi yang dianggap aneh dan tidak biasa.

Penerbitan Izin Baru di Wilayah yang Sama

Di tanggal yang sama, 17 September 2025, justru diterbitkan IUP Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, di atas wilayah yang diklaim masih menjadi bagian dari area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral. Menurut kuasa hukum perusahaan, hingga saat ini tidak ada keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi yang lama.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Analisis Polemik Izin Tambang

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan di daerah. Secara hukum, penerbitan izin baru di wilayah yang masih terkait dengan izin yang sedang dalam proses perpanjangan berpotensi menimbulkan masalah administratif.

  • Praktik ini bisa dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
  • Industri Nikel Parigi Moutong segera dibangun, dengan peluang kerja yang terbuka lebar.
  • DPRD mendukung langkah Gubernur Sulteng dalam upaya ini.

    ➡️ Baca Juga: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    ➡️ Baca Juga: Prasetyo Hadi Jadi Jubir Presiden, Prabowo Dinilai Kecewa dengan Hasan Nasbi

    Related Articles

    Back to top button