happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
HUKUM & KRIMINALTempuh Jalur Hukum

Ben Zebua Tegaskan Tidak Menandatangani Dokumen Yayasan, Ambil Langkah Hukum Selanjutnya

Jakarta – Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H., seorang advokat terkemuka, mengambil langkah hukum setelah mengenali dokumen yang mencantumkan nama dan tanda tangannya secara tidak sah. Dokumen tersebut terkait dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nias Utara, yang menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam administrasi pengelolaan gizi di daerah tersebut.

Pemicu Masalah Tanda Tangan Palsu

Masalah ini muncul ketika Desman Harefa, Koordinator Wilayah SPPG Nias Utara, menghubungi Ben pada hari Senin, 28 September 2026. Harefa melakukan konfirmasi terkait beberapa surat yang diserahkan oleh sebuah yayasan untuk kepentingan SPPG di wilayah tersebut. Ketika menerima informasi tersebut, Ben merasa perlu untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah melihat foto dokumen yang beredar, Ben menemukan namanya tercantum di dalamnya bersama dengan jabatan dan tanda tangannya. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan bagi Ben, yang mengaku tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan tanda tangan tersebut.

Penegasan Tidak Pernah Menandatangani Dokumen

Dalam penjelasannya, Ben menegaskan, “Saya mendapatkan informasi awal dari Bapak Desman Harefa pada Senin (28 September 2026) lalu. Beliau mengkonfirmasi kembali mengenai surat yang diberikan oleh salah satu yayasan terkait SPPG di Nias Utara. Saat itu, saya memperhatikan beberapa bukti foto dokumen yang mencantumkan nama dan tanda tangan saya.”

Dengan tegas, Ben menolak bahwa ia pernah menandatangani dokumen tersebut. Ia menyatakan, “Saya tidak pernah diberitahu atau diminta persetujuan oleh pihak yayasan mengenai dokumen ini. Tanda tangan yang ada di surat ini jelas merupakan hasil pemalsuan.”

Dugaan Kepentingan Pribadi di Balik Pemalsuan

Ben mencurigai bahwa penggunaan tanda tangan palsu ini berkaitan dengan kepentingan tertentu dari oknum-oknum di dalam yayasan tersebut. Ia merasa bahwa tindakan ini sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun terkait reputasi profesionalnya.

“Saya menduga ada kepentingan pribadi dari individu tertentu di yayasan. Mereka telah merugikan saya dengan cara memalsukan tanda tangan saya di dokumen ini,” jelas Ben dengan nada serius.

Konsekuensi Hukum dan Etika

Isu ini tidak bisa dianggap remeh, terutama karena dokumen yang dimaksud berkaitan dengan administrasi SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ben menegaskan, “Tindakan ini mencederai martabat individu serta institusi dan negara, sebab mereka melakukan manipulasi demi kepentingan pribadi.”

  • Manipulasi dokumen dapat merusak reputasi.
  • Penggunaan tanda tangan tanpa izin adalah tindakan ilegal.
  • Dokumen palsu dapat berdampak pada pencairan dana.
  • Integritas dalam administrasi publik sangat penting.
  • Tindakan ini melanggar etika profesi.

Ben juga menjelaskan bahwa dokumen yang dipermasalahkan telah dilegalisir oleh seorang notaris. Untuk memastikan kebenarannya, ia melakukan konfirmasi langsung kepada notaris yang bersangkutan.

Penyelidikan Legal dan Tindakan Selanjutnya

“Saya telah berkomunikasi langsung dengan notaris terkait legalisasi dokumen tersebut, dan mereka mengonfirmasi bahwa surat itu memang telah dilegalisir di kantornya oleh seseorang,” ungkap Ben. Hal ini menambah keprihatinan Ben terhadap proses administrasi yang mengizinkan penggunaan identitas seseorang secara sembarangan.

Yayasan tersebut diketahui memiliki tanggung jawab terhadap beberapa SPPG. Ben menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan tanda tangannya dalam dokumen-dokumen tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap dokumen yang mencantumkan identitasnya.

Pernyataan Terakhir dan Langkah Hukum

“Jika ada surat-surat terbaru yang diminta oleh Badan Gizi Nasional pada bulan November 2026 ini yang mencantumkan nama, jabatan, dan tanda tangan saya, dapat dipastikan itu adalah palsu,” tegasnya menutup pernyataan.

Atas masalah ini, Ben Immanuel Zebua telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangannya tanpa izin. Tindakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak dan martabatnya serta menjaga integritas dalam administrasi publik.

    ➡️ Baca Juga: Strategi Pemain Badminton untuk Menjaga Konsistensi di Tengah Tekanan Pertandingan

    ➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menyusun Rencana Bertahan Usaha di Tengah Ketidakstabilan Pasar

    Related Articles

    Back to top button