Empat Lokasi Diserbu Polisi, Mesin Tembak Ikan Tak Ditemukan di Tempat Kejadian

Isu mengenai dugaan keberadaan mesin judi ketangkasan tembak ikan kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan. Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan tindakan dengan terjun langsung ke empat lokasi yang diduga menjadi sarang aktivitas perjudian. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Operasi Pengecekan oleh Polsek Medan Tuntungan
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, pengecekan dilakukan di bawah pimpinan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, S.H., M.H. Dalam operasi ini, juga terlibat Kanit Reskrim, Ipda Ropii, S.H., M.H., Kanit Intel, Misaria Barus, S.H., M.H., serta Kanit Lantas, Ipda Ivan Nazaret Manurung, yang berperan sebagai pengawas, bersama sejumlah personel lainnya.
Lokasi Pertama: Warung Kopi Pulungan
Tim pertama memulai perjalanan mereka ke Warung Kopi Pulungan yang terletak di kawasan Perumnas Simalingkar Tuntungan sekitar pukul 11.10 WIB. Di sana, petugas menemukan struktur meja yang mirip dengan meja permainan tembak ikan, namun hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak terdapat mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Peringatan untuk Pengelola Usaha
Setelah melakukan pengecekan, polisi memberikan peringatan kepada pengelola warung agar tidak menyediakan tempat atau fasilitas yang dapat digunakan untuk praktik perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Melanjutkan Pengecekan ke Lokasi Lain
Pengecekan berlanjut ke warung kopi di kawasan Simpang Selayang, tepat di depan SPBU Kecamatan Medan Tuntungan. Sama seperti sebelumnya, petugas tidak menemukan keberadaan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar mungkin belum sepenuhnya akurat.
Lokasi Ketiga dan Keempat
Selanjutnya, sekitar pukul 11.40 WIB, pemeriksaan dilakukan di warung kopi yang berada di sebelah Loket Bus BTN. Hasilnya juga sama; tidak ditemukan mesin tembak ikan maupun praktik perjudian. Tim kemudian melanjutkan ke warung milik Yusuf di Jalan Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, di mana hasil yang sama kembali terulang—tidak ada aktivitas perjudian yang terdeteksi.
Komitmen Pihak Kepolisian
Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dia meminta para pemilik dan pengelola usaha untuk tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin membuka dan menjalankan praktik perjudian, termasuk mesin tembak ikan. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Tindak Lanjut Pengecekan
Pengecekan yang dilakukan merupakan respons terhadap informasi mengenai dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan di empat lokasi, yaitu kawasan Loket Bus BTN, Laucih, Perumnas Simalingkar, dan depan SPBU Simpang Selayang. Meskipun laporan tersebut beredar, hasil pengecekan pada 26 Agustus 2026 menunjukkan tidak ada aktivitas perjudian di keempat lokasi tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan.
Penutupan Operasi Pengecekan
Sekitar pukul 12.20 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk melakukan konsolidasi. Dalam kesempatan ini, Polsek Medan Tuntungan juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah-langkah yang diambil, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait praktik perjudian yang melanggar aturan, termasuk mesin tembak ikan yang menjadi perhatian belakangan ini.
➡️ Baca Juga: Baznas Indonesia Fasilitasi Pemindahan Warga Palestina ke RI
➡️ Baca Juga: Gotong Royong Jaring Pengaman Sosial Hadapi Gejolak Ekonomi




