Hotman Paris Terancam Dijemput Paksa Jika Tidak Hadir di Panggilan Ke-5

Jakarta – Situasi hukum yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea semakin memanas. Apabila panggilan kelima yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali diabaikan, Hotman Paris berisiko untuk dijemput secara paksa. Pernyataan ini disampaikan oleh Taufiq Rachman, Ketua Dewan Pembina Media Independen Online (MIO) Indonesia, dalam keterangan resminya.
Ketidakpatuhan Terhadap Panggilan Hukum
Taufiq menegaskan bahwa alasan Hotman Paris untuk berobat ke Singapura tidak dapat terus-menerus digunakan sebagai alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, sebagai seorang pakar hukum, seharusnya Hotman Paris lebih menghormati aturan yang berlaku. “Tidak seharusnya seorang penegak hukum mengabaikan hukum itu sendiri,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
Proses Hukum yang Harus Dihormati
MIO Indonesia menghargai setiap tahapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terkait laporan yang diajukan oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Panggilan Ke-5 dan Risiko Penjemputan Paksa
Sesuai dengan surat resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2026, Hotman Paris sudah menerima empat panggilan untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia belum dapat hadir karena alasan dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
Menegakkan Kepastian Hukum
Dalam konteks ini, Taufiq menekankan bahwa ini bukan sekadar masalah ketenaran seseorang, melainkan juga mengenai kepastian hukum. “Apabila sudah lima kali dipanggil dan tidak hadir, undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penjemputan paksa,” papar Taufiq dengan tegas.
Apresiasi dari Pihak Lain
Senyawa dengan pernyataan Taufiq, Ketua MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo, yang lebih dikenal dengan sapaan Edo, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya. Ia menekankan pentingnya kasus ini untuk terus dikawal hingga tuntas, menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian.
- Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial.
- Setiap individu berhak mendapatkan keadilan.
- Proses hukum harus diikuti oleh semua pihak.
- Ketidakpatuhan terhadap panggilan hukum dapat berakibat serius.
- Penegak hukum juga perlu menunjukkan profesionalisme.
Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum
MIO Indonesia mendorong agar penyidik tetap bersikap profesional dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law serta due process of law. Taufiq menekankan bahwa baik pelapor maupun terlapor memiliki hak masing-masing untuk mendapatkan keadilan dan klarifikasi.
“Semua pihak harus patuh pada proses hukum yang berlaku. Tidak ada yang boleh merasa kebal hukum, tanpa kecuali,” pungkas Taufiq, menekankan pentingnya keadilan yang merata bagi semua individu dalam masyarakat.
Kesimpulan
Situasi hukum yang melibatkan Hotman Paris Hutapea menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum, terlepas dari status atau ketenaran seseorang. Proses hukum yang transparan dan adil adalah fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Masyarakat berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada, untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Meningkatkan Kualitas Hidup Secara Alami untuk Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: Waymo Hentikan Perjalanan dan Minta Polisi Usai Insiden Remaja dengan Pistol Mainan

