Nazali Lempo Siap Memimpin Kejaksaan Agung untuk Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Jakarta – Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP, diusulkan sebagai kandidat kuat untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia mengemukakan visi yang dikenal sebagai “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia,” yang bertujuan untuk menyusun kembali sistem penegakan hukum di Indonesia. Gagasan ini akan mengedepankan penguatan integritas aparat penegak hukum, percepatan proses penanganan kasus, pemulihan aset negara, penerapan teknologi digital, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap kejahatan maritim dan lintas batas. Penjelasan ini disampaikan Nazali Lempo kepada awak media pada Minggu (6/9/2026) di Jakarta.
Reformasi Penegakan Hukum yang Komprehensif
Menurut Nazali, perubahan dalam penegakan hukum tidak hanya dapat dicapai dengan mengganti pejabat atau menambah regulasi. Ia menekankan bahwa perbaikan harus menyasar kualitas sumber daya manusia, pengelolaan perkara, sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi, budaya kerja, serta kualitas pengambilan keputusan. Semua itu bertujuan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan “Mulai dari Zero” dalam Evaluasi
Konsep “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” mengadopsi pendekatan “mulai dari zero” sebagai landasan untuk melakukan evaluasi objektif terhadap sistem yang telah ada. Pendekatan ini tidak bermaksud untuk menghapus semua mekanisme yang ada, tetapi untuk mempertahankan elemen yang efektif, memperbaiki kelemahan yang ada, dan menciptakan sistem baru yang lebih transparan, terukur, serta akuntabel.
“Penegakan hukum harus tegas dan adil; cepat namun cermat. Setiap keputusan harus berdasarkan hukum, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan,” ungkap Nazali Lempo. Pernyataan ini menjadi inti dari gagasan kepemimpinannya dalam upaya mendorong perubahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Lima Pilar untuk Transformasi
Gagasan Nazali dibangun di atas lima pilar utama yang saling berhubungan dan dirancang untuk mendorong perubahan sistemik. Kelima pilar tersebut meliputi:
- Reformasi internal dan integritas sumber daya manusia
- Optimalisasi pemulihan aset negara
- Digitalisasi proses penanganan perkara
- Penguatan pengawasan dan independensi
- Peningkatan intelijen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim
Pilar Pertama: Reformasi Internal
Pilar pertama berfokus pada reformasi internal dan penguatan integritas sumber daya manusia. Nazali mengusulkan agar penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Setiap perkara yang dianggap prioritas harus memiliki penanggung jawab, tenggat waktu yang jelas, serta jejak keputusan yang dapat diaudit.
Pilar Kedua: Optimalisasi Pemulihan Aset
Pilar kedua menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan aset negara, terutama dalam konteks penanganan kasus korupsi. Dalam pandangan Nazali, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan.
Penelusuran aset harus dilakukan sejak awal penanganan kasus untuk mencegah hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan. Untuk itu, perlu ada penguatan koordinasi antara berbagai lembaga seperti PPATK, KPK, Polri, perbankan, serta lembaga terkait lainnya.
Pilar Ketiga: Digitalisasi Penanganan Perkara
Pilar ketiga berkaitan dengan digitalisasi dalam penanganan perkara, melalui pembangunan dashboard pengendalian perkara. Sistem ini dirancang untuk mengawasi setiap tahap kasus, termasuk penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, serta nilai kerugian negara. Dengan cara ini, setiap perkara prioritas dapat dipantau dengan lebih akurat.
Namun, digitalisasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hukum manusia. Sebaliknya, teknologi seharusnya digunakan untuk mempersempit celah manipulasi, mencegah perkara macet tanpa alasan yang jelas, serta meningkatkan akuntabilitas di setiap tahap penanganan.
Pilar Keempat: Penguatan Pengawasan dan Independensi
Pilar keempat fokus pada penguatan pengawasan dan independensi dalam penegakan hukum. Nazali menekankan perlunya menutup praktik-praktik seperti transaksi perkara, kriminalisasi, dan intervensi politik, yang sering kali menghalangi keadilan.
Setiap keputusan strategis harus didasarkan pada bukti yang kuat, prosedur yang sah, dan dokumentasi yang jelas. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang baik, diharapkan penegakan hukum tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum.
Pilar Kelima: Intelijen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Kejahatan Maritim
Pilar kelima berhubungan dengan penguatan intelijen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim. Berbekal pengalaman di bidang maritim, Nazali menyatakan bahwa wilayah laut Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi kejahatan seperti penyelundupan, penangkapan ikan ilegal, narkotika, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
Pembentukan Satgasus Maritim
Untuk mengatasi kompleksitas kejahatan tersebut, Nazali mengusulkan pembentukan Satgasus Maritim sebagai pusat analisis, koordinasi, dan percepatan penanganan perkara. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat sinergi antar lembaga tanpa merampas kewenangan yang sudah ada.
Satgasus Maritim bukanlah struktur bayangan, tetapi harus memiliki mandat resmi, dasar hukum, serta target yang terukur agar semua aktivitas dapat diawasi dengan baik. Koordinasi ini melibatkan Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait lainnya.
Lapas Integritas Nusantara
Program unggulan lainnya adalah Lapas Integritas Nusantara, yang merupakan gagasan untuk lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana korupsi. Lapas ini akan dilengkapi dengan sistem pengamanan digital serta berfokus pada pemutusan jaringan dan pemulihan kerugian negara.
Konsep ini bertujuan untuk mencegah narapidana mengendalikan bisnis atau jaringan dari dalam penjara. Lapas ini akan menerapkan pengawasan digital 24 jam, pemeriksaan komunikasi, dan audit terhadap aktivitas petugas.
Program Pembinaan Produktif
Selain pengamanan, narapidana akan diberikan program pembinaan yang produktif, seperti pertanian, peternakan, dan pelatihan keterampilan. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat berkontribusi secara positif setelah menjalani hukuman.
Agenda 100 Hari Pertama
Nazali juga merencanakan agenda perubahan selama 100 hari pertama yang terbagi dalam tiga fase utama. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.
Fase pertama, dari hari pertama hingga ke-30, berfokus pada audit dan pemetaan menyeluruh, termasuk pemetaan integritas aparatur, kompetensi pejabat, dan perkara yang berlarut-larut. Fase kedua, dari hari ke-31 hingga ke-60, akan mengatur sistem dan mekanisme kerja, termasuk penetapan penanggung jawab dan pembangunan dashboard pengendalian.
Fase terakhir, dari hari ke-61 hingga ke-100, akan meluncurkan program prioritas seperti dashboard perkara, layanan pengaduan digital, dan studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara kepada pemerintah.
Nazali menekankan bahwa agenda 100 hari ini harus menghasilkan perubahan yang nyata. Pada hari ke-100, masyarakat harus dapat melihat hasil nyata dari sistem yang telah diperbaiki dan dapat menguji keberhasilannya secara terbuka.
Visi Penegakan Hukum yang Berintegritas
Pesan utama dari gagasan ini adalah penegakan hukum dan pemulihan aset negara harus berjalan seiring. Nazali menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya menghukum pelaku korupsi tanpa mengejar hasil kejahatan mereka. “Negara harus memutus jaringan korupsi, mengembalikan aset, dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Dalam pandangannya, hukum yang kuat bukanlah hukum yang menakut-nakuti masyarakat, tetapi hukum yang tidak dapat dibeli dan berfungsi untuk melindungi rakyat serta menegakkan keadilan. Melalui gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia,” Nazali menawarkan pendekatan integratif yang mengedepankan integritas, ketegasan terhadap kejahatan, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi antar lembaga dalam upaya pemulihan aset negara.
➡️ Baca Juga: Bupati Dairi Diskusikan Strategi Penguatan Ekonomi Daerah Bersama Dirjen Kemenkeu
➡️ Baca Juga: Bantuan Sembako PT TIMAH Ringankan Beban Nelayan Pesisir Kundur Selama Ramadan




