happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

slot gacor depo 10k slot depo 10k
barang bukti sabuberita Ciamis terbaruberita RancahDesa CileungsirDIKSI NEWSdugaan transaksi narkobaDusun PangrumasanJalan Raya Rancah SukadanaKabupaten Ciamiskasus narkotika Ciamiskasus sabu terbaruKecamatan Rancahkriminal Ciamisnarkoba Ciamisnarkoba Rancahpenangkapan narkoba Ciamispengungkapan kasus narkobapenyalahgunaan narkotikaperedaran gelap narkotikaperedaran sabu Ciamispolisi ciamisPolres Ciamissabu CiamisSatresnarkoba CiamisSatresnarkoba Polres Ciamistiga pria diamankantransaksi sabu Rancah Ciamis

Transaksi Sabu di Rancah Ciamis Terbongkar, Tiga Pria Ditangkap oleh Polisi

Di tengah upaya pemberantasan narkoba, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kepolisian. Baru-baru ini, ketidakpuasan terhadap aktivitas mencurigakan di Rancah, Ciamis, mengarah kepada penangkapan tiga pria terduga pelaku transaksi sabu. Kejadian ini menunjukkan betapa vitalnya kolaborasi antara warga dan aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Awal Mula Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Dusun Pangrumasan, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kecurigaan tersebut menjadi titik tolak bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai potensi transaksi narkotika yang terjadi di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan dari warga, Tim Satresnarkoba Polres Ciamis bersama Polsek Rancah langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Cisontrol, Aipda Arindra Agust Mardika, untuk menyelidiki lebih lanjut.

Proses Penangkapan Terduga Pelaku

Pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, tim kepolisian mengunjungi lokasi yang dilaporkan. Mereka menemukan seorang pria berinisial RK, berusia 33 tahun, yang sedang berada di Jalan Raya Rancah–Sukadana. RK yang diketahui berasal dari Garut namun tinggal di DKI Jakarta, terlihat mencurigakan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,12 gram. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai barang bukti lain di lokasi, termasuk:

  • Sebuah alat hisap atau bong
  • Pipet kaca dengan sisa bakar
  • Satu unit telepon seluler

Setelah penangkapan RK, ia segera diserahkan bersama barang bukti kepada Tim Unit III Satresnarkoba Polres Ciamis untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyelidikan Lanjutan dan Penangkapan Suspect Lain

Setelah penangkapan RK, tim penyidik yang dipimpin oleh Aipda Iwan Fauzi Gustiawan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan mengarah kepada dua pria lainnya, yaitu AH berusia 23 tahun dan DN berusia 36 tahun. AH merupakan warga Desa Rancah, sedangkan DN berasal dari Desa Wangunsari.

Berdasarkan keterangan RK, petugas mendapatkan informasi bahwa AH diduga merupakan pihak yang memberikan barang tersebut kepadanya. Tim kemudian bergerak untuk mencari keberadaan AH dan DN.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukan AH yang sedang bersama DN. Keduanya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 0,60 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain:

  • Satu timbangan digital berwarna hitam
  • Satu cangklong kaca
  • Satu unit iPhone 13 dari AH
  • Satu telepon genggam merek Oppo dari DN

Pemeriksaan di Mapolres Ciamis

Setelah mengumpulkan semua barang bukti, RK, AH, dan DN dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik mempersiapkan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan, guna memperkuat kasus yang sedang ditangani.

Selaras dengan hal ini, pihak kepolisian telah menyiapkan beberapa pasal yang akan diterapkan kepada ketiga terduga pelaku, termasuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga merujuk kepada ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Warga yang sebelumnya mencurigai aktivitas di lingkungan mereka melaporkan temuan tersebut kepada petugas. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika. Laporan dari masyarakat sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif.

Proses Hukum yang Berlanjut

Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan tetap mematuhi asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan perkara ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan. Kepolisian berharap akan terus mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, serta menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.

    ➡️ Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Pesta Miras Pemuda di Jakarta Timur

    ➡️ Baca Juga: Kapolres Madina Melakukan Buka Puasa Bersama dengan Tahanan di Balik Jeruji Besi

    Back to top button