
Persidangan untuk kasus gugatan yang melibatkan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami penundaan untuk ketiga kalinya. Kejadian ini memunculkan sorotan luas mengenai keseriusan pihak tergugat dalam memenuhi tanggung jawabnya di hadapan hukum. Dengan situasi ini, muncul pertanyaan besar mengenai komitmen lembaga keuangan nasional dalam menghormati proses peradilan.
Penundaan Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 28 September 2026, terpaksa ditunda. Penundaan ini berhubungan dengan ketidakhadiran pihak Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang telah terjadi secara berturut-turut pada tiga kesempatan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang sikap serius pihak bank dalam menghadapi gugatan ini.
Alasan Penundaan
Pada persidangan yang dijadwalkan, agenda utama seharusnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak. Ini termasuk validasi surat kuasa, akta pendirian perusahaan, dan pendaftaran legalitas yang harus dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Medan. Namun, dengan ketidakhadiran pihak tergugat, proses ini menjadi terhambat.
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 14 September, tim hukum Bank Mandiri berjanji untuk menyelesaikan seluruh dokumen legalitas yang diperlukan. Namun, janji tersebut tidak ditepati, yang menunjukkan kurangnya perhatian dan komitmen dari pihak bank dalam menangani masalah ini.
Reaksi Pihak PT Toba Surimi
Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum PT TSI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen Bank Mandiri. Menurutnya, ketidakhadiran Direksi dan Komisaris mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap institusi peradilan.
“Sebagai salah satu bank nasional terbesar, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri seharusnya menunjukkan komitmen untuk menghormati hukum. Sidang tidak seharusnya terhambat oleh masalah administratif yang seharusnya sudah siap sejak awal. Ketiga kali tidak hadir menunjukkan bahwa mereka mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas David.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Pihak PT TSI pun mendesak Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah tegas agar proses pemeriksaan perkara tidak terus-menerus ditunda. Penundaan yang berulang kali ini dapat merugikan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian bagi pihak yang mengajukan gugatan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mempertimbangkan situasi dan dinamika yang terjadi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 19 Oktober 2026. Pada jadwal tersebut, akan ada pemanggilan dan pemeriksaan kelengkapan berkas dari pihak Tergugat 9 dan Tergugat 12 hingga 30. Ini menjadi harapan bagi PT TSI untuk mendapatkan kejelasan mengenai perkara yang mereka ajukan.
Dasar Gugatan PT Toba Surimi
Gugatan yang diajukan oleh PT TSI merupakan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang timbul akibat pembobolan dana dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving yang dimiliki oleh perusahaan senilai Rp124,4 miliar. Pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan 54 lembar cek yang setelah diperiksa terbukti memiliki tanda tangan yang non-identik, atau dengan kata lain, palsu. Hal ini diperkuat oleh hasil analisis dari Laboratorium Kriminalistik.
Keputusan Hukum Sebelumnya
Kasus pemalsuan dokumen yang menjadi dasar gugatan ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn yang ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2026. Dengan adanya putusan ini, PT TSI berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih lancar dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tuntutan PT Toba Surimi
Melalui gugatan perdata ini, PT TSI menuntut pertanggungjawaban dari Bank Mandiri atas kewajiban kredit yang telah dibebankan kepada mereka. Pihak PT TSI menegaskan bahwa transaksi yang bernilai ratusan miliar tersebut tidak pernah mereka perintahkan, setujui, atau nikmati sama sekali. Ini menegaskan posisi PT TSI dalam menuntut keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Dengan latar belakang kasus yang kompleks dan melibatkan sejumlah pihak, proses hukum ini akan terus dipantau oleh berbagai kalangan. Apakah pihak Bank Mandiri akan memenuhi panggilan hukum dalam persidangan mendatang? Atau apakah akan ada penundaan lagi yang akan menambah lama proses penyelesaian gugatan ini? Jawabannya akan terungkap dalam sidang yang akan datang.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Kapten dalam Membangkitkan Semangat Tim saat Mengalami Keterpurukan
➡️ Baca Juga: DPUPR Pemalang Melalui UPJI Wilayah VIII Comal Laksanakan Penambalan Jalan Ruas Lingkar Kota




