Kepala Kantor Kas Ditangkap, BNI Rantauprapat Belum Kembalikan Rp 28 M Duit Jemaat CU Paroki Aek Nabara

Kasus yang melibatkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, menjadi sorotan publik setelah ia ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 30 Maret 2026. Penangkapan tersebut terjadi setelah ia melarikan diri ke luar negeri, dan kini, banyak pihak mempertanyakan tanggung jawab BNI atas hilangnya dana sejumlah Rp 28 miliar yang merupakan milik jemaat CU Paroki Aek Nabara.
Momentum Penangkapan Tersangka
Setelah penangkapan Andi, pengurus CU PAROKI Aek Nabara berharap ini akan menjadi titik balik bagi BNI untuk segera mengembalikan dana yang hilang. Bendahara CU PAN, Natalia Situmorang KYM, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Gereja Katedral, Medan, pada 10 April 2026, menyatakan, “Kami sudah menunggu cukup lama. Tersangka sudah ditangkap, tetapi dana kami belum juga dikembalikan. Ini adalah uang umat, bukan jumlah kecil.”
Selama proses ini, pihak BNI tampak berusaha mengalihkan perhatian dengan berbagai alasan yang menyulitkan pengurus CU, meski mereka sudah berulang kali berjanji untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami sudah cukup sabar, tetapi pihak BNI selalu memiliki alasan, padahal uang itu adalah milik umat dan seharusnya siap sedia ketika dibutuhkan,” ujar Natalia.
Awal Masalah Dana Hilang
Permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan posisinya untuk menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN. Ia menjanjikan bunga yang sangat menarik, yaitu 8% per tahun. Namun, ketika pengurus CU mencoba mencairkan dana pada Desember 2025 dan kembali pada 6 Februari 2026, tidak ada hasil yang memuaskan. Hanya ada janji dari Andi tanpa realisasi.
“Dari situ saya sudah mulai mencurigai situasi ini. Sekitar tanggal 23-24 Februari, saya ditemui oleh pejabat BNI Rantauprapat yang menginformasikan bahwa Andi bukan lagi pejabat BNI,” ungkap Suster Natalia. Yang lebih mengecewakan, pejabat tersebut juga menyatakan bahwa produk investasi yang ditawarkan bukanlah produk resmi BNI.
Tindakan BNI yang Dipertanyakan
Suster Natalia mempertanyakan bagaimana BNI tidak menyadari adanya produk yang tidak resmi selama bertahun-tahun. “BNI memiliki sistem yang seharusnya bisa memantau aliran dana. Lalu, ke mana uang itu selama ini disimpan?” tanyanya dengan nada penuh keheranan.
Pastor Yonas Sandra, Ketua Paroki Aek Nabara, menambahkan bahwa pihaknya merasa BNI berupaya menekan mereka untuk tidak membicarakan masalah ini di media sosial dan meminta mereka untuk diam. “Kami merasa seolah-olah mereka berusaha membungkam kami. Namun, kami sudah menunggu dan terus didesak, dan sampai saat ini, tidak ada yang direalisasikan,” ungkapnya.
Progres Pengembalian Dana
Setelah mengadakan unjuk rasa ke kantor cabang BNI Rantauprapat, CU-PAN akhirnya mendapatkan aliran dana sebesar Rp 7 miliar. “Namun, BNI tidak memberikan konfirmasi tentang dana tersebut. Sementara, total dana kami yang hilang adalah Rp 28 miliar. Sejak pertemuan terakhir pada 30 Maret lalu, tidak ada perkembangan lebih lanjut,” jelas Pastor Yonas.
Kerentanan Sistem Pengawasan Internal BNI
Menurut kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae, skandal ini membuka tabir kerentanan dalam sistem pengawasan internal BNI. “Dana nasabah yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat melalui instrumen investasi yang tidak resmi, menggunakan fasilitas dan sistem yang ada di BNI,” ungkap Denny.
Modus Operandi Tersangka
Modus operandi Andi Hakim mulai terkuak pada 6 Februari 2026 ketika CU-PAN kembali meminta pencairan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. Andi meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan dan mencairkan deposito tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN. “Diduga karena jumlah yang dicairkan cukup besar, Andi tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut,” tambah Denny.
Setelah terungkapnya tindakan tersebut, Andi berupaya mundur dari jabatannya dan mengajukan cuti sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, tetapi berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Dalam pemeriksaan, Andi mengakui semua tindakannya dan mengakui memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan modus operandi ini. Menurut Bryan Mahulae, tindakan yang dilakukan oleh Andi jelas melanggar hukum, sesuai dengan BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b dari UU Nomor 10 tahun 1998 mengenai Pembukuan dan laporan kegiatan usaha bank.
Langkah Hukum Selanjutnya
Ke depan, Denny menyatakan jika pihak BNI tidak segera mengganti kas yang hilang, CU-PAN tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. Keterlibatan hukum ini bisa menjadi jalan untuk menuntut keadilan atas dana yang hilang dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang dan institusi keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pengurus CU-PAN dan masyarakat luas berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan dan dana yang hilang dapat dikembalikan secepatnya.
➡️ Baca Juga: Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Diberangkatkan Serentak untuk Rayakan Lebaran
➡️ Baca Juga: Dari Basic ke Advanced: Bangun Shortcut Siri Kompleks dengan App “Shortcuts”.



