Tanaman Eukaliptus RAPP Diduga Salah Tempat, Ketum Asril Naska dan Satgas Nasional Minta Tindakan Pemerintah

Di tengah konflik agraria yang semakin memanas, keberadaan tanaman eukaliptus milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan utama. Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN – MP) mengklaim bahwa lahan yang dipergunakan untuk menanam eukaliptus tersebut bukanlah tempat yang tepat, sehingga memicu kerugian bagi masyarakat lokal. Dengan dukungan penuh dari para anggota, Satgas Nasional HMTN – MP bertekad untuk menegakkan hak-hak masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Verifikasi dan Penegasan Hak Masyarakat
HMTN – MP telah melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait status lahan yang diduga diserobot oleh RAPP. Langkah ini memberikan harapan baru bagi ribuan kepala keluarga yang merasa terintimidasi karena kehilangan akses terhadap tanah yang mereka kelola. Ketua Satgas Budi Ilham menegaskan, “Pemerintah harus hadir dan melindungi hak rakyat. Jangan pernah mengganggu hak-hak masyarakat kecil!”
Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan HMTN – MP dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat tani. Ketua Satgas Nasional, Budi Ilham, mendesak agar pemerintah aktif terlibat dalam menyelesaikan sengketa agraria ini, dengan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
Pentingnya Dukungan Pemerintah
Budi Ilham menambahkan bahwa negara tidak boleh bersikap acuh tak acuh atau hanya menjadi penonton dalam konflik ini. “Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas hak-hak tanah rakyat dari ancaman penyerobotan oleh kekuatan modal,” ujarnya.
Ketua Umum HMTN – MP, Asril Naska, juga mengungkapkan hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa tanaman eukaliptus RAPP telah masuk ke area yang tidak seharusnya. Ini menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut menyalahi tata ruang dan peruntukan kawasan.
Temuan Krusial dari Verifikasi Lapangan
Hasil pengecekan titik koordinat di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penanaman tanaman eukaliptus oleh RAPP berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sebagaimana disebutkan oleh Asril Naska, “Tanaman eukaliptus ini seharusnya tidak boleh masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Luar (HTL) atau areal penggunaan lain (APL) yang merupakan hak masyarakat.”
Penyerobotan lahan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Ribuan petani yang telah mengelola lahan secara sah kini terancam kehilangan sumber penghidupan mereka.
Komitmen HMTN – MP
HMTN – MP berkomitmen untuk membawa hasil verifikasi data ini ke kementerian terkait dan instansi penegak hukum. “Kami ingin menuntaskan sengketa lahan ini secara adil dan transparan,” tegas Asril Naska.
- Verifikasi dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Menjamin hak atas lahan bagi masyarakat dan kelompok tani.
- Memastikan kembali fungsi lahan untuk kesejahteraan rakyat.
- Siap mengawal sengketa ini hingga hak-hak rakyat dipenuhi.
- Berkomitmen untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Kondisi Lahan dan Warga Terdampak
Data dari HMTN – MP menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang terdampak mencakup Kelompok Tani Sahilan Jaya dengan total luas lahan 227 hektar di Desa Sahilan Darussalam, serta 548 kepala keluarga di Desa Makmur Sejahtera yang memperjuangkan hak atas lahan mereka. Selain itu, ada juga 705 kepala keluarga di Desa Suka Makmur yang lahan mereka terlibat dalam sengketa ini.
Suara Warga Kampar
Perwakilan warga dari Desa Makmur Sejahtera, Bapak Sukiman, mengungkapkan haru ketika mendampingi tim HMTN – MP di lokasi. Ia menceritakan bagaimana perjuangan mereka dalam memanen hasil kebun sawit yang terus-menerus terganggu oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami berharap agar sawit yang telah kami tanam bisa dipanen dengan tenang. Kami ingin tanaman eukaliptus ini dicabut agar kami bisa berkebun dengan aman tanpa teror dari pihak yang tidak jelas,” ungkap Sukiman, yang merasa berterima kasih atas dukungan HMTN – MP dan Satgas Nasional.
Kesimpulan
Situasi yang terjadi di Kabupaten Kampar memperlihatkan bahwa konflik agraria dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya tindakan dari HMTN – MP dan dukungan masyarakat, diharapkan pemerintah akan lebih responsif dalam menangani masalah ini. Keberlanjutan kehidupan masyarakat tani sangat bergantung pada pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka atas tanah yang dikelola.
➡️ Baca Juga: Chip Apple M4 Ultra performanya 5x lipat dari M2 Max, tapi hanya tersedia untuk satu perangkat ini
➡️ Baca Juga: File system F2FS di Android 14 ternyata bikin HP lama jadi cepat banget ini cara aktifinnya



