Belasan Warga Lubukpakam Tolak Pembangunan Penjual Daging Babi Dekat Wisata Kuliner Bupati Deliserdang

Belasan warga dari lingkungan VII Jalan Patimura, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, telah bersatu untuk menolak pembangunan kios yang direncanakan untuk sekitar delapan penjual daging babi yang akan dipindahkan dari pasar Delimas. Penolakan ini muncul karena warga merasa tidak dilibatkan dan khawatir akan dampak negatif dari keberadaan kios tersebut.
Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Kios Daging Babi
Warga setempat mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari masyarakat dan pemerintah daerah. Mereka juga mencurigai adanya intervensi dari oknum-oknum tertentu yang mungkin terlibat dalam pengambilan keputusan ini. Salah satu warga, Boy Abdillah (46), menyatakan bahwa mereka baru mengetahui rencana pembangunan kios tersebut sekitar tiga hari yang lalu. Lokasi rencana pembangunan kios terletak tepat di depan rumahnya, hanya berjarak sekitar empat meter, setelah sebelumnya hanya ada satu penjual daging babi di sekitar itu.
Dampak Terhadap Wisata Kuliner
Boy Abdillah menambahkan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kios daging babi berdekatan dengan Jalan Sutomo, yang merupakan area wisata kuliner yang telah dicanangkan oleh Bupati Deliserdang. “Keberadaan kios ini bisa merusak citra wisata kuliner yang ada,” jelasnya. Warga berharap agar pemerintah daerah mendengarkan keluhan mereka dan menghentikan rencana tersebut.
Kekhawatiran Tentang Izin dan Lingkungan
Lebih lanjut, warga Jalan Patimura juga mencurigai bahwa ada persetujuan izin yang diberikan kepada pihak tertentu, yang dianggap tidak transparan. Z. Harahap, salah satu warga, menjelaskan bahwa ia memiliki usaha kafe yang berada di dekat lokasi yang direncanakan untuk kios. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan yang jelas kepada warga mengenai rencana ini, yang membuat mereka merasa diabaikan.
“Kami baru mengetahui informasi ini setelah melakukan penyelidikan sendiri dan mengajukan protes ke Kantor Kelurahan Lubukpakam Pekan. Di sana, kami bertemu dengan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Disperindag dan Bhabinkamtibmas,” tambah Z. Harahap. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan mereka mengenai pembangunan kios daging babi yang dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Potensi Dampak Lingkungan
Warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan dari limbah kios daging babi yang akan berlokasi di dekat permukiman. “Kami menegaskan bahwa belum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup terkait hal ini. Dalam pertemuan tersebut, pihak Disperindag tidak dapat menunjukkan bukti izin yang diperlukan,” ungkap Z. Harahap. Mereka menjelaskan bahwa meskipun tidak menolak adanya usaha, mereka berharap agar usaha tersebut ditempatkan di lokasi yang tepat dan sesuai dengan jenis produk yang dijual.
Langkah Tindak Lanjut Warga
Warga Jalan Patimura berencana untuk menyampaikan surat resmi yang menolak pembangunan kios daging babi tersebut kepada Bupati Deliserdang, Polresta Deliserdang, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pihak-pihak terkait lainnya. “Jika suara kami diabaikan, kami tidak akan segan untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan ini,” tegas Boy Abdillah dan Z. Harahap.
Respons dari Pihak Kelurahan
Sementara itu, Lurah Lubukpakam Pekan, Fachri Muhammad Pane, mengkonfirmasi bahwa sejumlah warga dari Jalan Patimura telah datang ke kantor kelurahan untuk menyampaikan protes mereka. “Kami berperan sebagai mediator dalam situasi ini. Pedagang daging babi yang bersangkutan sebelumnya berasal dari pasar Delimas yang telah ditutup,” ungkapnya.
Fachri menjelaskan bahwa para pedagang tersebut sedang mencari lokasi untuk berjualan di Lubukpakam dan bahwa mereka berencana untuk tinggal di Jalan Patimura selama satu tahun sebelum menemukan lokasi yang lebih permanen. “Jika ada warga yang keberatan, itu adalah hak mereka untuk menyampaikan surat kepada pihak terkait,” tambahnya.
Kesimpulan
Persoalan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan masyarakat sekitar. Warga Jalan Patimura menuntut agar pemerintah daerah lebih transparan dan melibatkan mereka dalam setiap keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka. Penolakan ini menjadi sinyal bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Hukuman Bagi Pezina Muhson: Apa yang Perlu Diketahui
➡️ Baca Juga: Kemlu: KJRI Dubai telah tindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieskploitasi
