Peningkatan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit oleh Pemerintah

Dalam upaya peningkatan produktivitas sektor perkebunan dan pemantapan nilai tambah industri hilir sawit, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan peningkatan tarif pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit. Mulai berlaku pada 2 Maret 2026, kebijakan ini mencakup Crude Palm Oil (CPO), produk turunan, produk olahan, dan produk hilir minyak kelapa sawit.
Regulasi Terbaru Peningkatan Tarif Pungutan Ekspor
Kenaikan tarif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Ditetapkan pada 27 Februari 2026, peraturan ini mulai berlaku dua hari setelah diundangkan.
Menurut peraturan ini, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendorong produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah bagi petani dan industri hilir kelapa sawit. Penyesuaian ini dilakukan pada berbagai kelompok produk kelapa sawit, mulai dari bahan baku hingga produk hilir, dengan besaran tarif yang bervariasi dan dihitung berdasarkan Harga Referensi CPO.
Detail Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor
Untuk produk CPO, CPKO, POME, EFBO, dan HAPOR, tarif pungutan ekspor sekarang sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO. Ini adalah peningkatan 25% dari tarif sebelumnya yang sebesar 10%.
Produk turunan kelapa sawit seperti Fraksi Minyak Sawit, Produk Oleokimia, dan Limbah Minyak Sawit juga mengalami kenaikan tarif. Tarif pungutan ekspor sekarang sebesar 12% dari Harga Referensi CPO, naik 26,32% dari tarif sebelumnya sebesar 9,5%.
Untuk produk olahan minyak kelapa sawit seperti Produk RBDP dan Gliserin, tarif pungutan ekspor sekarang sebesar 10% dari Harga Referensi CPO. Ini adalah peningkatan 33,33% dari tarif sebelumnya yang sebesar 7,5%.
Produk hilir minyak kelapa sawit seperti Super Olein dan FAME juga mengalami kenaikan tarif, sekarang sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO. Ini adalah peningkatan 52,63% dari tarif sebelumnya yang sebesar 4,75%.
Pungutan Spesifik untuk Beberapa Komoditas Turunan Sawit
Selain tarif berbasis persentase, pemerintah juga menaikkan pungutan spesifik untuk beberapa komoditas turunan sawit. Produk Bungkil Inti mengalami kenaikan tarif sebesar US$ 5/MT atau 20%, dan produk Cangkang Kernel naik US$ 2/MT atau 66,67%. Sementara produk Inti Sawit, Buah Sawit, dan Tandan Kosong tidak mengalami perubahan tarif.
Dampak Positif dari Peningkatan Tarif Pungutan Ekspor
Pemerintah berpendapat bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor melalui BPDP penting untuk memperkuat pendanaan program pengembangan perkebunan sawit nasional. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan biodiesel, peningkatan produktivitas, serta riset dan penguatan industri hilir.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri kelapa sawit Indonesia tetap kompetitif di pasar global, sambil memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani, pelaku industri, dan perekonomian nasional.
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Pendidikan
➡️ Baca Juga: HP gaming Android dengan chipset Dimensity 9200 ternyata lebih irit baterai daripada Snapdragon 8 Gen 3




