IUP Baru Dikeluarkan di Lahan Tambang Sulteng yang Masih dalam Proses Perpanjangan: Analisis Polemik Izin Tambang
Dalam dunia pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah, sebuah polemik baru-baru ini muncul terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Isu ini berkaitan dengan dugaan konflik antara PT Ahliyunanda Jaya Mineral dan dua perusahaan yang baru saja mendapatkan izin tambang, yaitu PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.
Kontroversi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, yang diberikan pada Senin (9/3/2026). Menurut PT Ahliyunanda Jaya Mineral, wilayah yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut merupakan area yang sebelumnya sudah termasuk dalam wilayah IUP Operasi Produksi yang mereka miliki.
Detail Izin Usaha Pertambangan PT Ahliyunanda Jaya Mineral
Perusahaan menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi yang mereka miliki telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dan masih berlaku hingga 5 Februari 2025. Sebelum berakhirnya masa berlaku izin tersebut, perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 23 Juli 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan perpanjangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.
Tanggapan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis dinyatakan belum lengkap. Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah langkah administrasi yang dianggap aneh dan tidak biasa.
Penerbitan Izin Baru di Wilayah yang Sama
Di tanggal yang sama, 17 September 2025, justru diterbitkan IUP Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, di atas wilayah yang diklaim masih menjadi bagian dari area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral. Menurut kuasa hukum perusahaan, hingga saat ini tidak ada keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi yang lama.
Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Analisis Polemik Izin Tambang
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan di daerah. Secara hukum, penerbitan izin baru di wilayah yang masih terkait dengan izin yang sedang dalam proses perpanjangan berpotensi menimbulkan masalah administratif.
- Praktik ini bisa dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
- Industri Nikel Parigi Moutong segera dibangun, dengan peluang kerja yang terbuka lebar.
- DPRD mendukung langkah Gubernur Sulteng dalam upaya ini.
➡️ Baca Juga: Ristek Nasional: Berita Terbaru tentang Riset dan Teknologi
➡️ Baca Juga: Konflik Warga Cilodong Akibat Jembatan Dibongkar




