Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Terlindungi di 12 Provinsi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Sebagai langkah strategis dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru di sektor pertanian. Kebijakan ini berfokus pada penentuan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tersebar di 12 provinsi Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha mencegah alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan yang bisa mengancam pasokan pangan di negeri ini.
Pembahasan Kebijakan Baru di Tingkat Pusat
Menteri Nusron mengungkapkan rencana ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam rapat yang diadakan di Jakarta, dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari perubahan penanganan alih fungsi lahan pertanian. Sebelumnya, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun kini diambil alih oleh Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak perlu. Dengan demikian, pada akhir kuartal pertama tahun ini, kita berharap sudah bisa menentukan peta lahan yang akan dijadikan LSD di 12 provinsi,” terang Menteri Nusron.
Penetapan Provinsi Penghasil Pangan Strategis
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan ke dalam daftar LSD pada tahun 2021. Sedangkan untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir kuartal pertama tahun ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Beberapa provinsi memang memiliki peran penting dalam pasokan pangan nasional, seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara. Oleh karena itu, mereka menjadi prioritas dalam penentuan LSD ini,” ungkap Menteri Nusron.
Kontribusi LSD dalam Swasembada Pangan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, pemerintah diharapkan untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
“Dengan penentuan 12 provinsi ini sebagai LSD, maka total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” jelas Menteri Nusron.
Penetapan Keputusan Penentuan LSD
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga memimpin Rakor Lanjutan ini, menjelaskan bahwa hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sedang membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Kita berusaha untuk mempercepat penyelesaian tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Saat ini sudah ada 8 provinsi, dan akan ditambah 12 provinsi lainnya pada akhir kuartal pertama. Jika tidak selesai tepat waktu, maka proses ini akan diambil alih oleh pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.
Pembahasan Rakor Lanjutan
Dalam Rakor lanjutan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya, jajaran Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan Kementerian Dalam Negeri.
➡️ Baca Juga: Lulusan universitas 2025: angka pengangguran melonjak – Analisis
➡️ Baca Juga: Ransomware WannaCry masih ada di 2024 3 negara ini masih jadi target utama

