Ancaman Tambang Ilegal pada Kepastian Hukum dan Investasi di Indonesia

Ketika eksploitasi tambang skala besar melibatkan 41 ekskavator di atas lahan seluas ratusan hektare, kita tidak lagi berbicara tentang “penambangan rakyat” berukuran kecil. Sebaliknya, kita menghadapi ancaman tambang ilegal di Indonesia yang merugikan hukum investasi dan kepastian hukum di negara ini.
Ancaman Tambang Ilegal pada Hukum Investasi dan Aset Negara
Keberadaan tambang ilegal ini menodai citra Indonesia di mata investor. PTPN, sebagai investor negara, mengalami kerugian signifikan karena kerusakan lahan produksinya pascatambang. Ini menciptakan rasa ketidakamanan bagi investor swasta atau mitra yang mungkin berencana untuk berkolaborasi dengan BUMN, karena aset negara pun dapat “dibajak” secara massif tanpa deteksi dini.
PTPN, sebagai pengelola lahan, dapat menjadi sasaran tuntutan tanggung jawab atas keberadaan tambang ilegal ini. Faktanya, lahan yang digali bukanlah lahan “tidur”, melainkan lahan Perkebunan yang aktif dikelola. Oleh karena itu, argumen bahwa lahan PTPN sangat luas dan berada di area pedalaman menjadi alasan yang sulit diterima. Penambang ilegal sering memanfaatkan “blind spot” di tengah hamparan sawit atau karet yang tidak terpantau secara rutin oleh patroli darat karena akses jalan yang terbatas atau sengaja ditutup oleh para pelaku.
Ketidakmampuan Mendeteksi Aktivitas Tambang Ilegal
Dalam konteks hukum investasi, situasi ini menunjukkan kelemahan penegakan hukum dalam melindungi aset negara. Perlambatan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di tingkat lokal.
PTPN, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki tanggung jawab menjaga aset negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, ketidakterdeteksian aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kecurigaan yuridis yang serius. Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian:
- Kegagalan Manajemen Aset: Manajemen PTPN secara hukum bertanggung jawab atas penguasaan fisik lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Logistik besar yang diperlukan oleh 41 ekskavator menunjukkan bahwa aktivitas ini sepertinya tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak tertentu di lapangan.
- Potensi “Occupancy” Ilegal yang Terstruktur: Seringkali terjadi di lapangan di mana lahan negara dikuasai oleh preman atau kelompok tertentu yang memiliki “back-up” kuat, sehingga sekuriti internal PTPN tidak berdaya atau justru melakukan pembiaran (omission).
- Pelanggaran UU Pertambangan: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana. Fakta bahwa alat berat sebanyak itu bisa masuk ke lahan HGU tanpa dicegah menunjukkan adanya kegagalan pengamanan aset yang sistematis.
Kegagalan Fungsi Pengawasan dan Intelijen
Analisis terhadap fungsi pengawasan (Polri, Gakkum KLHK, dan Intelijen) dalam kasus ini mengungkap beberapa titik lemah. Pertama, intelijen kepolisian maupun instansi terkait seharusnya mampu mendeteksi mobilisasi alat berat. Masuknya 41 ekskavator ke satu titik memerlukan izin angkut alat berat dan koordinasi di jalan raya. Jika ini lolos, ini menunjukkan ada kegagalan dalam pengawasan rantai pasok dan mobilisasi alat berat di wilayah tersebut.
Kedua, di era modern, pengawasan lahan HGU seharusnya dilakukan melalui citra satelit atau drone secara berkala. Perubahan tutupan lahan (dari sawit menjadi lubang tambang) seluas ratusan hektare pasti sangat kontras jika dilihat dari udara. Ketidakmampuan menggunakan teknologi ini secara efektif menjadi penyebab utama keterlambatan deteksi.
Ketiga, dugaan “Abuse of Power” atau Pembiaran: Secara yuridis, jika suatu pelanggaran hukum yang mencolok terjadi dalam waktu lama tanpa penindakan, seringkali ditemukan adanya unsur “pembiaran yang disengaja” oleh oknum aparat atau otoritas setempat. Hal ini melanggar prinsip kepastian hukum dalam iklim investasi di Indonesia.
Dalam kesimpulannya, kasus ini bukan hanya tentang “penambangan ilegal” biasa, tetapi juga mencerminkan krisis pengamanan aset negara dan lemahnya koordinasi antar-lembaga (PTPN, Polri, dan Pemerintah Daerah). Keberhasilan Polda Lampung menangkap 24 orang adalah langkah awal, namun perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal (PTPN) maupun oknum eksternal (aparat/birokrasi) yang memungkinkan aktivitas kolosal ini berlangsung sekian lama.
Oleh Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA, Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila.
➡️ Baca Juga: Tenaga Surya: Masa Depan Energi Bersih Indonesia
➡️ Baca Juga: PMI Jakarta Pastikan Stok Darah Aman di Tengah Masa Transisi Sistem